====== KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2) ======

----

===== 1. Pengertian Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) =====

Keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan di sekitar instalansi tenaga listrik.
Menurut UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan 42 berbunyi, “Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundangan-undangan dibidang lingkungan hidup”. Sedangkan pada Pasal 44 berbunyi :
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2).
  - Ketentuan K2 yang dimaksud pada ayat (1) bertujuanuntuk mewujudkan kondisi :
    - Andal dan aman bagi instalasi
    - Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya 
    - Ramah lingkungan
  - Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    - pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
    - pengamanan instalasi tenaga listrik
    - pengamanan pemanfaat tenaga listrik 
  - Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laikoperasi
  - Setiap  peralatan  dan  pemanfaat  tenaga  listrik  wajib  memenuhi  ketentuanstandar nasional Indonesia
  - Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi

===== 2. Pengertian Keselamatan Kerja =====
Keselamatan kerja adalah suatu upaya mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari   perusahaan,   dengan   memberikan   perlindungan,   pencegahan,   dan   penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa  pekerja. Perlu diketahui, dua hal terbesar yang menjadi penyebab  kecelakaan kerja adalah :
  - Perilaku yang tidak aman, seperti :
    * Bergurau di tempat kerja
    * Menggunakan peralatan rusak
    * Bekerja dengan cara yang salah
    * Bekerja tanpa wewenang
    * Bekerja tanpa memakai alat keselamatan kerja
    * Sikap yang tidak wajar
    * Kurang kecakapan/ keterampilan
  - Kondisi lingkungan yang tidak aman, seperti :
    * Tempat kerja licin, bau, pengap
    * Peralatan rusak tidak layak pakai
    * Peralatan listrik yang bertegangan (misalnya kabel yang terkelupas)
    * Peralatan mesin tanpa pelindung
    * Terdapat bahaya kebakaran atau ledakan
    * Penerangan yang kurang memadai
    * Ventilasi udara yang tidak memenuhi persyaratan
    * Kebisingan yang tinggi

Meski demikian, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi hingga menyebabkan keselamatan kerja terganggu, hingga saat ini lebih diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman dengan faktor sebagai berikut:
  * Sembrono dan tidak hati - hati
  * Tidak mematuhi peraturan
  * Tidak mengikuti standar prosedur kerja
  * Tidak memakai alat pelindung diri
  * Kondisi badan yang lemah

Pendidikan akan kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting artinya. Tujuannya antara   lain  untuk   melindungi   kesehatan   tenaga   kerja,   meningkatkan   efisiensi   kerja, mencegah   terjadinya   kecelakaan   dan   penyakit   akibat   kerja.   Berikut berbagai   arah keselamatan dan kesehatan kerja :
  * Mengantisipasi faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
  * Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja.
  * Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja.
  * Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi. 

Terkait keselamatan kerja, faktor penyebab berbahaya yang paling sering ditemukan antara lain adalah :
  - Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal,  cairan  non-metal,  hidrokarbon  dan  abu,  gas,  uap  steam,  asap  dan embun yang beracun.
  - Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dan dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal. Klasifikasi Kecelakaan kerja:

^  No  ^ Jenis Kecelakaan       ^ Sifat Cidera  ^ Media Penyebab      ^ Bagian Yang Cidera  ^
|  1   | Jatuh                  | Terkilir       | Mesin               | Kepala              |
|  2   | Tertimpa Benda Jatuh   | Patah Tulang   | Alat Angkut         | Leher               |
|  3   | Menginjak, Terantuk    | Memar          | Lingkungan Kerja    | Badan               |
|  4   | Terjepit, Terjempit    | Amputansi      | Subtansi & Radiasi  | Anggota Gerak Atas  |
|  5   | Gerakan Berlebihan     | Luka Bakar     | Peralatan Lain      | Anggota Gerak Bawah |
|  6   | Kontak Suhu Tinggi     | Keracunan akut | Alat Angkat         |                     |
|  7   | Kontak Aliran Listrik  | Kematian       |                     |                     |

===== 3. Pengertian Keselamatan Umum =====
Keselamatan umum   adalah upaya mewujudkan   kondisi   aman bagi   masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari perusahaan. Contoh keselamatan umum :
  * Memberi pagar pembatas terhadap instalasi yang berbahaya atau bertegangan
  * Memberi rambu-rambu tanda bahaya dan larangan
  * Bagi tamu yang berkunjung ke instalasi harus didampingi, diberikan pengarahan dan dilengkapi dengan APD selama berada di lokasi instalasi

===== 4. Pengertian Keselamatan Instalasi =====
Keselamatan instalasi   adalah upaya   mewujudkan   kondisi andal dan   aman bagi instalasi  dengan memberikan   perlindungan,  pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan  dan  kerusakan yang  mengakibatkan instalasi  tidak  dapat berfungsi secara normal  dan  tidak dapat beroperasi,  maupun dapat  menimbulkan kerusakan pada peralatan yang lain.  Andal  dan aman dari aspek peralatan atau instalasi pembangkit dimana suatu Unit, Sub Unit dan Auxiliary equipment diperlengkapi   dengan     sistem   pengaman (proteksi) yang sesuai dengan   spesifik peralatan atau instalasi   tersebut sehingga apabila terjadi suatu kelainan operasional, unit mampu mengamankan sendiri.

Untuk menjaga kondisi keamanan instalasi ketenagalistrikan tentunya diperlukanpemeliharaan  dan pengoperasian secara  benar dan tersedianya  SOP  (Standar  Operation Prosedure),  IK (Instruksi Kerja ),  Check list dan batasan operasi yang di update secara terus menerus. Contoh keselamatan instalasi : 

  * Kebocoran : gas panas, zat cair yang tidak segera diatasi dapat mengakibatkan kerusakan peralatan lain
  * Ketidakakuratan alat ukur (tekanan, temperatur  dan  level) yang tidak segera diatasi bisa mengakibatkan kerusakan peralatan lain.
  * Sistem     pengaman  (proteksi)     yang     tidak     berfungsi     denga  baik  dapat mengakibatkan kerusakan peralatan.

===== 5. Keselamatan Lingkungan =====
Keselamatan lingkungan adalah upaya mewujudkan kondisi  akrab  lingkungan dari instalasi dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan atau pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan yang   disebabkan oleh kegiatan instalasi ketenagalistrikan. Dalam proses pembangkitan tenaga listrik, dampak lingkungan yang harus dikelola sesuai peraturan yang berlaku.

===== 6. Alat Pelindung Diri =====
Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti   pemakaian Alat Pelindung Diri   (APD) secara   konsisten dapat melindungi seseorang   terhadap     bahaya ditempat kerja, seperti :
  - Helm Pengaman
    * Topi pengaman untuk melindungi kepala dari  benturan  atau  tertimpa  benda jatuh.
    * Tudung untuk melindungi kepala dari api, uap panas, debu, iklim yang buruk.
    * Tutup  kepala  untuk  menjaga  kebersihan  rambut  dan  mencegah  lilitan rambut dari mesin.
  - Kacamata \\ Gunakan kacamata yang sesuai dengan pekerjaan yang ditangani, misalnya untuk pekerjaan las diperlukan kacamata dengan kaca yang dapat menyaring sinar las, kacamata renang digunakan untuk melindungi mata dari air dan zat berbahaya yang terkandung di dalam air.
  - Sarung Tangan \\ Gunakan sarung tangan yang tidak menghalangi gerak   jari   dan tangan.   Pillih sarung   tangan   dengan bahan    yang sesuai dengan   jenis pekerjaan   yang   ditangani, misalnya sarung tangan untuk melindungi diri dari tusukan   atau   sayatan, bahan kimia berbahaya, panas, sengatan listrik atau radiasi tertentu,  berbeda bahannya.
  - Alat Perlindungan Telinga \\ Untuk melindungi pekerja dari kebisingan, percikan bahan berbahaya. kualitas udara     buruk (misal berdebu, beracun)
  - Sepatu \\ Seperti sepatu biasa namun terbuat dari kulit dilapisi dengan baja dan sol dari karet
    * Tebal dan kuat
    * Berfungsi untuk melindungi kaki dari jatuhnya benda-benda keras dan tajam saar bekerja.
  - Masker (Respirator) \\ Berfungsi untuk menyaring udara yang dihirup saat bekerja ditempat yang memiliki kualitas udara kurang baik/berdebu.
  - Pelindung wajah (Face Shield) \\ Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda).

===== 7. Rambu -Rambu K3 =====
Rambu – rambu K3 dimaksudkan agar personel (pekerja atau tamu) sadar akan potensi bahaya yang terdapat pada area kerja yang mana mungkin dapat menimbulkan kecelakaan. Rambu rambu kesalamatan bukanlah penganti kebutuhan akan  pengatuaran cara pencegahan kecelakaan akan tetapi hanya mengingatkan kita akan bagaimana cara bertindak dengan aman. Rambu – rambu dapat diartikan  seperangkat alat komonikasi keselamatan yang mempunyai bentuk, warna dan simbol grafis yang specific dengan tujuan menyampaikan pesan –pesan keselamatan kepada setiap orang terkait tampa resiko salah pengertian adapaun pesan tersebut menginfomasikan  dimana terdapat potensi bahaya ditempat kerja. Penggunaan rambu K3 di Indonesia umumnya mengacu pada CSA International Standar CAN/CSA Z 321-96. Rambu K3 pada dasarnya dapat dibagi atas  3 katagori, yaitu:
  - Regulatory (to bring under the control of law or constituted authority)
    * Prohibition (an order to restrain or stop)
    * Mandatory  (containing or constituting a command)
  - Warning (something that warns or serves to warn; especially : a notice or bulletin that alerts the public to an imminent hazard (as a tornado, thunderstorm, or flood)
    * Caution (one that astonishes or commands attention)
    * Danger (exposure or liability to injury, pain, harm, or loss)
   - Information (something (as a message, experimental data, or a picture) which justifies change in a construct (as a plan or theory) that represents physical or mental experience or another construct)
    * Emergency
    * General Information 

{{ :suralaya:k3:keselamatan_ketenagalistrikan_k2:rambu_rambu_k3.png?400 |}}
<WRAP centeralign> ** Gb. Rambu-rambu K3 ** </WRAP>


----
