===== KOMITMEN MANAJEMEN PT PLN INDONESIA POWER TENTANG SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) ======


Dalam rangka menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mewujudkan PT PLN Indonesia Power yang lean, dengan ini Manajemen PT PLN Indonesia Power berkomitmen :

  - Menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance (GCG), Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct) dan prinsip 4 NO’s yaitu:\\ \\
    * **No Bribery** (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
    * **No Kickback** (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
    * **No Gift** (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
    * **No Luxurious Hospitality** (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).\\ \\
  - Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki secara berkelanjutan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip GCG, pedoman perilaku dan etika bisnis perusahaan. \\ \\
  - Menjalankan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. \\ \\
  - Tidak memperkenankan Insan PLN IP dan stakeholder perusahaan untuk melanggar kode etik perusahaan dan prinsip 4 NO’s yang berkaitan dengan tugasnya di PT PLN Indonesia Power. \\ \\
  - Menghindari konflik kepentingan dan mendeklarasikan setiap konflik kepentingan yang menimbulkan risiko fraud. \\ \\
  - Mengajak Insan PLN IP dan stakeholder untuk selalu menerapkan prinsip 4 NO’s dan pembangunan bisnis yang berintegritas di PT PLN Indonesia Power. \\ \\
  - Bersedia mematuhi dan melaksanakan Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan sungguh-sungguh.

Demikian Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini ditandatangani dengan penuh tanggung jawab.