====== SETELMEN ======

----
===== TRANSAKSI PEMBANGKITAN =====
Transaksi pembangkitan adalah transaksi tenaga listrik langsung dengan pembangkitan. Transaksi ini dituangkan dalam PJBTL (Power Purchase Agreement, PPA) yang merupakan kesepakatan jual beli tenaga listrik antara penjual dengan pembeli dimana mengatur hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli berkaitan dengan kesepakatan tersebut. Dalam kaitan ini yang bertindak sebagai pembeli adalah Single Buyer.

**Parameter yang diperhitungkan dalam transaksi pembangkitan:**
  - Jumlah energy / daya (aktif dan reaktif) yang diterima dari pembangkit (sesuai Berita Acara Transaksi kWh, kVARh)
  - Kinerja pembangkit, khususnya Faktor Kesiapan Ekivalen Pembangkit (EAF = Equivalent Availability Factor)
  - Besaran Tarif komponen pembangkitan terkait struktur biaya pembangkitan
  - Layanan Tambahan (ancillary services) pembangkit untuk keandalan dan kualitas suplai tenaga listrik, seperti : keluaran darurat, pengaturan frekuensi, cadangan operasi, voltage control, black start


**Kinerja Pembangkit yang ditransaksikan**
  - Kesiapan \\ Transaksi terhadap Kesiapan didasarkan pada harga tetap (fixed price) dimana pembayaran terhadap kesiapan terdapat mekanisme insentif dan pinalti, terdiri:
    - Biaya Pengembalian Modal.
    - Biaya Tetap Operasi Pemeliharaan.\\
  - Efisiensi (Energi Listrik) \\ Pembayaran energi didasarkan pada kurva input dan output dimana semakin tinggi pembangkit dibebani, maka efisiensi semakin tinggi.
  - Ancillary Services (Pelayanan Tambahan) \\ Daya Reaktif, Black Start, Host Load, dan Start up.

**Struktur Biaya Pembangkitan Tenaga Listrik** \\
Biaya Pembangkitan Tenaga Listrik terdiri atas dua komponen utama :
  - Komponen Biaya Tetap :
    - Komponen A adalah Biaya Modal (Capital)
    - Komponen B adalah Biaya Operasi dan Pemeliharaan Tetap
  - Komponen Biaya Variabel :
    - Komponen C adalah Biaya Bahan Bakar
    - Komponen D adalah Biaya Operasi dan Pemeliharaan Variabel
    - Komponen Tambahan adalah Biaya Start up, pengaturan frekuensi dll.

==== Biaya Tetap ====
Komponen Biaya Tetap adalah biaya yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban kepada Pemilik Modal yang menyertakan ekuitasnya dan kewajiban kepada Lender/Investor sedemikian sehingga Pusat Pembangkit tetap dapat tumbuh dan bekembang. \\
Komponen Biaya Tetap terdiri atas:
  - Komponen A adalah Biaya Investasi (Cost Capital Recovery)
    * CCR = f (Investment Cost, Interest Rate, Payback Periods, Rate of Return)
    * Investment Cost = f (plant type)
  - Komponen B adalah Biaya Operasi dan Pemeliharaan Tetap.
    * Pemeliharaan Pembangkit yang merupakan f (Operating hours, Loading mode, Plant availability)
    * Biaya Pegawai, Administrasi dan Asuransi

==== Biaya Variabel ====
Komponen Biaya Variabel adalah biaya yang dikeluarkan agar pembangkit tetap dapat beroperasi dan menghasilkan energi listrik secara kontinyu melalui penyediaan pasokan energi primer yang berkesinambungan.
Komponen Biaya Variabel terdiri:
  - Komponen C adalah Biaya Bahan Bakar (Energi) \\ Terdiri dari biaya bahan bakar baik air, gas, batu bara, minyak, panas bumi.
    * Biaya Bahan Bakar = f (Plant Heat Rate, Fuel Price)
    * Plant Heat Rate = f (plant type, loading)
  - Komponen D adalah Biaya Operasi & Pemeliharaan Variabel \\ Terdiri dari bahan pelumas, air, bahan kimia dan bahan bantu lain
  - Komponen Tambahan (additional charge) adalah biaya yang dikeluarkan pembangkit untuk penyediaan layanan tambahan (ancillary services) untuk keandalan dan kualitas suplai tenaga listrik, seperti start up, keluaran darurat, pengaturan frekuensi, cadangan operasi, voltage control, black start, dll

===== METODA TRANSAKSI PEMBANGKITAN =====
Transaksi pembangkitan tenaga listrik umumnya dapat dibedakan atas 2 metode:
  - **Transakasi Berbasis Kapasitas & Energi**
    - Setelmen pembayaran berdasarkan kapasitas yang dapat disediakan dan produksi enegi
    - Penetapan Tarif per Komponen Pembayaran: Komp A, B, C, D dan Pembayaran Tambahan
    - Dibedakan atas Pembayaran Biaya Tetap (A&B) dan Biaya Variabel (C&D)
    - Umum diaplikasikan untuk pembangkit berkapasitas tetap (firm capacity) seperti: PLTU, PLTG/U, PLTA Besar \\ \\
  - **Transaksi Berbasis Energi**
    - Setelmen pembayaran berdasarkan besarnya energi yang dikirim (delivered)
    - Semua komponen biaya dinyatakan dengan tarif curah dan single tarif (Rp/kWh atau US$/kWh)
    - Biasanya terdapat klausul Take or Pay (TOP)
    - Umum diaplikasikan untuk pembangkit berkapasitas tidak tetap (nonfirm capacity) & pembangkit energi terbarukan seperti: PLTA Run of River, PLTP, Excess Power \\ 

**Add 1: Transaksi Pembangkitan Berbasis Kapasitas dan Energi**
    - **Komponen A** \\ Pembayaran Komponen A untuk Pengembalian Biaya Investasi \\ Komp. A = DMN x Hkap x EAF \\ \\ Dimana: \\ DMN = Daya Mampu Netto (kW) adalah kapasitas pembangkit yang dapat disediakan \\ Hkap = Harga / tarif pengembalian atas biaya modal (Rp/kW-th) terdiri atas porsi asing (HkapF ) dan porsi lokal (HkapL ) \\ EAF = Equivalent Availability Factor (Faktor Kesiapan Ekivalen Pembangkit) = 1- ((kWh outage + kWh derating) / (DMN x jam periode transaksi) \\ \\
    - **Komponen B** \\ Pembayaran Komponen B untuk Pengembalian Biaya Tetap O & M [Pemeliharaan Pembangkit yang merupakan f (Operating hours, Loading mode, Plant availability), Biaya Pegawai, Administrasi dan Asuransi]. \\ Komp. B = DMN x (Hfix x I) x EAF \\ \\ Dimana: \\ DMN = Daya Mampu Netto (kW) adalah kapasitas pembangkit yang dapat disediakan \\ Hfix = Harga pengembalian biaya tetap O&M porsi asing (Rp/kW-th) terdiri atas porsi asing (HFixF ) dan porsi lokal (HFixL ) \\ EAF = Equivalent Availability Factor (Faktor Kesiapan Ekivalen Pembangkit) = 1- ((kWh outage + kWh derating) / (DMN x jam periode transaksi) \\ I = Indeks Inflasi terkait kurs serta Indeks Harga Konsumen (IHK) dalam dan luar negeri \\ \\
    - **Komponen C** \\ Pembayaran Komponen C untuk Pengembalian Biaya Bahan Bakar Komp. C = Ea x ECRm \\ \\ Dimana: \\ Ea = Energi yang dikirim (delivered) – kWh dari pengambilan data meter \\ ECRm = Harga pengembalian biaya bahan bakar (Rp/kWh), tergantung pada harga bahan bakar, nilai kalor bahan bakar, dan efisiensi mesin = SHR x (1/HHV) x Pm \\ SHR = Specific Heat Rate (Efisiensi) Mesin Pembangkit – kcal/kWh \\ HHV = Higher Heating Value (Nilai Kalor Tertinggi) Bahan bakar – kcal/kg(lt) \\ Pm = Harga Bahan Bakar – Rp/kg(lt)

**Add 2: Transaksi Pembangkitan Berbasis Energi**\\
Pembayaran dinyatakan dengan harga satuan energi:\\ Total Pembayaran = Ea x P x I \\ \\
Dimana: \\
Ea = Energi (kWh) yang dikirim (delivered) atau Energy Take or Pay (TOP) \\
P = Harga energi untuk pengembalian seluruh biaya pembangkit (Rp/kWh atau US$/kWh) \\ 
I = Indeks Inflasi terkait kurs serta Indeks Harga Konsumen (IHK) dalam dan luar negeri

  * Total Pembayaran = Pembayaran atas energi yang dikirim ke jaringan (kWh)
  * Pembayaran bulanan dihitung berdasarkan total perhitungan tiap 1/2 jam atau 1 jam (dokumen: hasil download meter transaksi, declare kemampuan unit dan dispatch dll)
  * Penerapan Take or Pay (TOP) energi (sebesar 85% s.d 95%)
  * Umumnya pembayaran dilakukan dalam mata uang US$ atau Rp yang disesuaikan (indeksasi) terhadap : Indeks Harga Konsumen dalam & luar negeri, dan Nilai Tukar US$/Rp.

==== Mekanisme Insentif dan Penalti ====
  - Komponen A
    - EAF realisasi > EAF declare, pembayaran hanya diberikan sebesar = Hkap * DMN * (EAF declare + 0,5 * (EAF realisasi - EAF declare)
    - EAF realisasi < EAF declare, pembayaran diberikan sesuai EAF realisasi = Hkap * DMN * EAF realisasi \\ \\
  - Komponen B
    - EAF realisasi > EAF declare, pembayaran sesuai EAF declare sebesar = Komponen B = Hfix * DMN * EAF declare
    - EAF realisasi < EAF declare, pembayaran diberikan sesuai EAF realisasi = Komponen B = Hfix * DMN * EAF realisasi

{{ :suralaya:ikp:model_komponen_biaya.png?500 |}}

Transaksi Pembangkitan PT Indonesia Power seluruhnya menggunakan Struktur Pembayaran berbasis Kapasitas dan Energi:
Total Pembayaran = Komp. A + Komp. B + Komp. C + Komp. D + Komp.Tambahan

==== Tarif / Harga Komponen A dan B ====
^ No.  ^  Entitas                                                         ^  Komponen A \\ 23 Desember 2016 \\ (Rp/kW-tahun)  ^  Komponen B \\ 12 Juni 2015 \\ (Rp/kW-tahun)  ^
|  1   | PLTU Suralaya 1-4                                                |                                        750.446,27 |                                    603.934,86 |
|  2   | PLTU Suralaya 5-7                                                |                                        735.700,21 |                                    657.098,44 |
|  3   | PLTGU Priok Blok 1                                               |                                        596.334,62 |                                    496.864,57 |
| :::  | PLTGU Priok Blok 2                                               |                                        596.334,62 |                                    496.864,57 |
|  4   | PLTU T. Lorok 1,2,3                                              |                                        235.890,50 |                                    420.623,57 |
|  5   | PLTGU T. Lorok Blok 1                                            |                                        364.347,10 |                                    439.966,72 |
| :::  | PLTGU T. Lorok Blok 2                                            |                                        364.347,10 |                                    439.966,72 |
|  6   | PLTG Sunyaragi 1-4                                               |                                        235.838,09 |                                    841.060,24 |
|  7   | PLTG Cilacap 1-2                                                 |                                        235.890,50 |                                    420.623,57 |
|  8   | PLTA Saguling                                                    |                                        262.734,05 |                                    414.117,86 |
|  9   | PLTA Area 1 (Ubrug, Kracak)                                      |                                        274.374,09 |                                    282.454,73 |
|  10  | PLTA Area 2 (Plengan, Lamajan, \\ Cikalong, Bengkok, Parakan K.)    |                                        309.606,14 |                                    343.086,01 |
|  11  | PLTA PB Sudirman                                                 |                                        463.715,81 |                                    324.303,25 |
|  12  | PLTA Area 3 (Jelok, Timo, Ketenger, \\ Garung, W. Lintang, Kd.Ombo  |                                        490.591,01 |                                    409.427,41 |
|  13  | PLTP Kamojang                                                    |                                      1.062.577,76 |                                    952.464,07 |
|  14  | PLTP G. Salak #1,2,3                                             |                                        836.928,53 |                                    707.140,47 |
|  15  | PLTP Darajat #1                                                  |                                      1.886.520,91 |                                    710.668,49 |
|  16  | PLTU Perak 3-4                                                   |                                        167.675,15 |                                    416.187,11 |
|  17  | PLTGU Grati Blok 1                                               |                                        395.305,69 |                                    460.791,75 |
|  18  | PLTG Grati Blok 2                                                |                                        195.080,60 |                                    425.723,31 |
|  19  | PLTG Gilimanuk                                                   |                                        606.291,66 |                                    144.145,18 |
|  20  | PLTG Pemaron 1-2                                                 |                                        503.943,29 |                                     22.016,09 |
|  21  | PLTG Pesanggaran 1-4                                             |                                      1.043.148,69 |                                    157.032,27 |
|  22  | PLTDG Pesanggaran                                                |                                        575.445,02 |                                    423.166,27 |

====Tarif / Harga Komponen C====
^  No.  ^  Kit    ^  Unit         ^  Bahan \\ Bakar  ^  Energi Ekspor \\ (kWh)  ^  Komp. C \\ (Rp)  ^  Harga Rata-rata \\ (Rp/kWh)  ^
|  1    | SLA 14  | 1             | BB               |               73.361.079 |    29.198.953.148 |                        398,02 |
|       |         | 2             | BB               |              227.619.600 |    89.935.436.056 |                        395,11 |
|       |         | 3             | BB               |              214.974.723 |    85.062.139.938 |                        395,68 |
|       |         | 4             | BB               |              245.086.672 |    96.298.716.077 |                        392,92 |
|       |         | **Sub Total 14**  | **BB**               |              **761.042.074** |   **300.495.245.219** |                        **394,85** |
|  2    | SLA 57  | 5             | BB               |              361.119.369 |   144.275.270.375 |                        399,52 |
|       |         | 6             | BB               |              109.116.834 |    43.803.193.667 |                        401,43 |
|       |         | 7             | BB               |              330.979.330 |   132.688.228.257 |                        400,90 |
|       |         | **Sub Total 57**  | **BB**               |              **801.215.533** |   **320.766.692.299** |                        **400,35** |